Ada pasal 34 UUD 1945?
Tadi pagi dalam perjalanan menuju ke kantor, sesampainya di daerah jembatan layang Matraman ada seorang gadis kecil yang baru terbangun dari tidurnya yang lelap di atas jembatan itu. Tak pelak lagi dia menjadi objek perhatian para pengendara yang melintas termasuk saya.Saya membayangkan gadis kecil tersebut tertidur semalaman di aspal jembatan layang yang pasti dingin, lembab dan berangin. Ah... apakah benar di negara aneh ini - ngakunya negara kaya yang melimpah hasil alam dan hasil bumi - (pernah) ada pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara"?
2 Komentar:
Iya dipelihara.... di negri orang...
di bandung juga sama pak, sampe ada anak kecil yg tidur di trotoar dalam keadaan sedang hujan.
Post a Comment
<< Home